Bandung- Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat atau yang dikenal dengan PT Jawi yang merupakan Badan Usaha milik Daerah Provinsi Jabar menggugat PT Titah Raja Jaya yang berkedudukan di Jl. Babakan Jeruk IV no. 48 Bandung sebesar Rp 20,6 milliar. Dengan alasan PT. Titah Raja Jaya telah melakukan wanprestasi dalam renovasi bekas Gedung Palaguna Nusantara Bandung yang mengakibatkan gejolak dari para tenant.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang di Pimpin Majelis Hakim Agus Jumardo, SH, anggota Majelis Suprapto, SH dan Siti, SH di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (3/6), Kuasa Hukum Penggugat Absar Kartabrata, SH. M.Hum yang beralamat di Jl Buah Batu Dalam III No. 3 Kota Bandung yang menghadirkan saksi Guna Darman mewakili PT Selamat Sejahtera (PT. SS).
Dalam persidangan saksi Guna Darman menjelaskan, PT. SS pada prinsipnya tidak keberatan dengan akan direnovasinya Gedung Palaguna Nusantara dengan catatan kontrak yang masih berjalan dengan pedagang lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Dengan syarat PT. SS pun meminta kepada PT. Titah Raja Jaya agar tanah kosong yang berlokasi disamping gedung Palaguna harus dibeli oleh PT. Titah Raja Jaya.
Namun kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan tidak pernah tereasilasi sehingga mengakibatkan kerugian bagi pedagang lama. Akibatnya para pedagang yang masih ada sekitar 38 orang, penjualannya menjadi sepi dan akhirnya banyak yang bangkrut.
“Karena tidak pernah ada titik temu para pedagang pun pernah mengadukan masalah ini ke Komisi C DPRD Jabar, namun kesepakatan yang sudah dilakukan tetap saja tidak pernah terealisasi oleh PT. Titah Raja Jaya sampai sekarang,” tegas Guna.
“Saya selain pengusaha, saya pun memiliki kios dilokasi tersebut. Akibat ketidakjelasan pembangunan ini, kami para pedagang banyak yang gulung tikar,” ujar Guna.
Namun saat Penasehat Hukum Tergugat Hendri Sulaeman, SH, mempertanyakan tentang apakah pernah ada sosialisasi yang dilakukan PT. Jawi terhadap para pedagang mengenai akan direnovasinya Gedung Palaguna Nusantara yang menunjuk PT. Titah Raja Jaya. Guna pun menjelaskan PT. Jawi tidak pernah mensosialisikan rencana renovasi tersebut. Sosialisasi itu pernah dilakukan ketika PT. Titah Raja Jaya langsung memimpin yang didampingi PT. Jawi.
“Sosialisi sebenarnya tanggungjawab PT.Jawi bukannya PT. Titah. Karena para pedagang memiliki kontrak dengan PT. Jawi sehingga apabila ada rencana renovasi PT. Jawi lah yang harus mensosialisasikan,” ujar Hendri.
Gedung Palaguna Nusantara dengan luas tanah sekitar 9.404 m2 pada masanya merupakan mall favoritnya warga Kota Bandung karena lokasinya terletak di alun-alun Kota Bandung kini keadaannya sepi ditinggalkan para konsumen. Maka PD Jawi sebagai penanggungjawab daerah akan merenovasi gedung tersebut dengan mengajak kerjasama PT. Titah Raja Jaya.
Kerjasama pun tertuang dalam akta No. 40 tanggal 28 Januari 2007 yang meliputi pembangunan gedung baru, sarana perparkiran, perubahan dan pembangunan Gedung Hotel diatas tanah yang termasuk dalam perjanjian kerjasama.
Kerjasama tersebut termasuk pembebasan tenant/pedagang lama, pengurusan perijinan, pembongkaran bangunan lama dan pembangunan gedung baru. Namun karena PT. Titah Raja Jaya tidak menyelesaikan kewajibannya kepada para pedagang lama. Karena pedagang lama masih memiliki haknya dengan pengembang lama yaitu PT. Selamat sejahtera (PT. SS).
Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum tergugat Hendri Sulaeman, meminta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan karena masih ada bukti yang akan diajukan dipersidangan. Sidang selanjutnya ditunda dua pekan. Imas
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
4 tahun yang lalu