Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

Bapedalda Sumut Tinjau Pabrik Milik PT Unibis

Selasa, 29 Juni 2010


Medan-Badan Pengendalian Dampak Lingkungan diminta segera meninjau pabrik pengolahan milik PT. Unibis. Disinyalir pabrik telah melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah secara langsung ke alur sungai yang mengalir dari kawasan padat penduduk dan bermuara ke laut.

“Kita khawatir pembuangan limbah pabrik secara langsung ke sungai ini akan membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar aliran sungai. Ironisnya, PT. KIM yang notabene mengawasi limbah pabrik seperti tutup mata dengan perilaku perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan tersebut. Untuk itu sebelum mengambil korban jiwa, kita harapkan Bappedalda segera turun tinjau lapangan,” pinta ketua LSM IGGW Rianto Tambunan, S.Sos.

Diungkapkan, aktivis LSM IGGW telah melakukan investigasi langsung pada 29 April 2010 lalu. Pihaknya menemukan fakta bahwa pabrik pengolahan milik PT Unibis telah membuang limbah cair ke sungai di belakang pabrik di kawasan KIM melalui pipa siluman yang terhubung dengan sungai di belakang pabrik. Limbah cair tersebut diperkirakan mengandung B3 (beracun, berbakteri dan berbahaya).

Dikatakannya, bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, limbah B3 adalahsetiap bahan yang karena sifat dan konsentrasinya, jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Laporan masyarakat menyebutkan PT. Unibis dengan sengaja membuang secara langsung limbah B3 ke sungai diduga untuk menghindari pembayaran bea pengelolaan limbah ke PT. KIM. Seyogianya, limbah yang dihasilkan pabrik milik PT Unibis harus dibuang melalui pipa instalasi pengolahan limbah cair milik PT. KIM dengan tujuan dampak limbah tersebut dapat diminimalisir terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Ditambahkannya kegiatan pembuangan limbah cair kategori B3 ini jelas melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Dan pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan kepada setiap orang dan badan usahan pidana maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Miliar.

“Selain itu, sesuai dengan ketentuan UU, perusahaan penghasil B3 dapat dicabut ijin operasionalnya. Hingga saat ini pihak manajemen PT. Unibis belum memberikan penjelasan seputar pembuangan limbah tersebut. Klarifikasi surat LSM IGGW telah dikirimkan, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi,” tandas Rianto. RT