Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

KPK Diminta Ambil Alih Penyelidikan Kasus KKN di PTPN II

Selasa, 29 Juni 2010


Medan-Kejatisu disinyalir telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus KKN yang terjadi di lingkungan PTPN II. Namun penyelidikan dihentikan dan tidak seorang pun yang dijadikan tersangka. Hal ini menimbulkan kesan adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan. Menyikapi hal itu, KPK sebagai lembaga yang masih kredibel melakukan pemberantasan korupsi diminta segera melakukan tindakan pengambilalihan penyelidikan.

“Kita meminta agar KPK segera mengambil alih penyelidikan. Sebab Kajatisu dalam melakukan penyelidikan terkesan hanya formalitas dan tidak serius mengungkap kasus yang terjadi di tubuh PTPN II. Seyogianya proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan penanggung jawab sebagai tersangka,” ungkap Ketua LSM IGGW Rianto Tambunan, S.Sos kepada wartawan, pecan lalu.

Rianto mengungkapkan, dugaan KKN yang telah diselidiki Kejatisu seputar kerjasama antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru yang dilaksanakan tanggal 23 April 2007. Kerjasama ini meliputi kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan perawatan, pembantuan, menyiang/menuas tanaman, memanen, melangsir dan mengangkut serta pengamanan areal kebun Limau Mungkur. Berdasarkan kerjasama tersebut, PTPN II melalui Manager Kebun Limau Mungkur telah melakukan pembayaran kepada Koperasi Nuansa Baru bernilai miliaran rupiah.

Proses penunjukan langsung atas sejumlah pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah kepada Koperasi Nuansa Baru ditengarai melanggar Keppres No. 80 tahun 2003. Koperasi tersebut dipastikan tidak memiliki sertifikat untuk sub bidang pekerjaan seperti pembatuan jalan dan jasa keamanan. Hal ini mengindikasikan adanya kolusi antara pejabat PTPN II dengan pemilik koperasi tersebut. Beberapa contoh penyerahan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada koperasi adalah biaya keamanan sebesar Rp. 4,5 miliar diduga fiktif. PTPN II telah memiliki seperangkat pengamanan dan telah menjalin kerjasama dengan Poldasu

Rianto juga mengungkapkan alasan manajemen yang menyetakan lahan bermasalah dan berperkara dengan masyarakat penggarap, sehingga tidak dapat dipanen dan harus menggunakan jasa koperasi adalah manipulatif. Sebab dengan adanya putusan PT MA yang mengabulkan permohonan PK, jelas Kebun Limau Mungkur adalah sah milik PTPN II. Jadi alasan ini sangat tidak berdasar dan pengaburan aturan yang ada.

Untuk mengungkap adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan MoU antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru, LSM IGGW telah mempersiapkan laporan yang secara resmi akan diserahkan ke ketua KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

“Kita akan segera melakukan langkah konkret membuka tabir misteri yang terjadi dalam kerjasama ini. Seperangkat laporan sudah kita siapkan, untuk dikirimkan ke KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Koran Metro Realitas belum memperoleh konfirmasi. Surat klarifikasi sudah dikirmkan pada tanggal 10 Juni 2010. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban. RT