Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

Dugaan Mark-up Dana Santunan Kematian, Bupati Masa Bodoh

Selasa, 29 Juni 2010


Pandeglang-Bupati Pandeglang H. Erwan Kurtubi terkesan masa bodoh alias acuh terhadap dugaan mark up pada program dana santunan kematian senilai Rp. 1 juta/orang meninggal dunia yang dilaksanakan pada tahun 2007-2008, semasa kepemimpinan Achmad Dimyati Natakusumah mantan Bupati Pandeglang. Bagaimana tidak, akibat ulah oknum dana santuan kematian yang berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang, diperkirakan mencapai ratusan juta bahkan milyar realisasinya diduga tidak jelas dan diduga kuat terjadi mark up atas jumlah data orang meninggal dunia yang tercatat di Dinas Sosial dengan data di masing-masing kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Panimbang tercatat pada bulan Januari hingga Desember 2008, jumlah realisasi santunan uang kematian sebanyak 97 orang meninggal dunia. Sementara pada data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani Hj, Tati Suwagihartati, Kepala Dinas, jumlahnya bertambah menjadi 152 orang meninggal dunia dan Kecamatan Munjul pada tahun 2008 sebanyak 80 orang meninggal dunia, sementara data di Dinas Sosial jumlahnya berubah menjadi 91 orang meninggal dunia.

Suherman, yang saat itu menjabat Bendahara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pandeglang, sebagaimana dilansir dalam pemberitaan sebelumnya membantah keras adanya mark up pada realisasi santunan uang kematian. Menurutnya, pihak Dinas Sosial sudah bekerja secara maksimal dan tidak mungkin ada kesalahan, karena semua sudah tercatat secara akurat. Begitupun dengan adanya perbedaan data kuota antara Dinas Sosial dengan kecamatan, Suherman yang kini menjabat di Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pandeglang tetap berkeyakinan bahwa data yang salah ialah dari kecamatan, bukan Dinas Sosial.

Menilai atas sikap Bupati Pandeglang H. Erwan Kurtubi, John Bayanta selaku ketua LSM Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan, seharusnya Bupati Pandeglang cepat tanggap dan segera melakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dana santunan kematian, serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya agar membuat efek jera para oknum pejabat.

“Jika dalam waktu dekat Bupati Pandeglang tidak segera melakukan teguran keras kepada oknum pegawainya, maka bisa diindikasikan bahwa Bupati Pandeglang terlibat dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap, kepada aparat hukum sebaiknya segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada penyaluran dana santunan kematian di Kabupaten Pandeglang, hal ini ditekankan agar ranah Provinsi Banten khususnya Pandeglang bisa terbebas dari oknum pejabat yang moral sudah rusak akibat terinfeksi virus KKN. Ian