Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

Dua Kawasan di Pantura akan Direklamasi

Rabu, 07 April 2010


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam waktu dekat ini berencana mereklamasi dua kawasan di pantai utara (pantura) seluas 1.700 hektar. Masing-masing adalah kawasan Ancol seluas 700 hektar dan Kapuk Naga Indah seluas 1.000 hektar, yang merupakan perbatasan Jakarta dengan Teluk Naga, Tangerang. Dua kawasan ini akan menjadi prioritas utama dalam program reklamasi di Provinsi DKI Jakarta. Reklamasi dilakukan karena semakin tingginya pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap tahunnya, sehingga dua kawasan itu akan dikembangkan menjadi kawasan hunian dan komersil.

Saat ini, penyusunan master plan dari rencana reklamasi dan pengembangan kawasan sedang dalam tahap pengkajian. Penyusunan master plan Pantura akan disesuaikan dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI periode 2010-2030 dan peraturan presiden Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, sebelum rencana pengembangan dilaksanakan, ia telah meminta dilakukan kajian terkait beberapa hal. Diantaranya proyeksi pertumbuhan penduduk yang dapat ditampung, penyediaan sarana dan prasarana seperti utilitas, kualitas lingkungan di daerah tersebut, dan rasio jumlah hunian komersil yang ada.

“Hal itu masih diperdebatkan. Karena beberapa ahli mengatakan kita harus bertolak dari panduan perencanaan RTRW. Sedangkan pihak lain mengatakan, kita harus membuat proyeksi berapa kapasitas maksimum yang dapat ditampung sebelum dilakukan perencanaannya. Hal itulah yang akan dikaji lebih dalam,” ujar Fauzi Bowo usai pertemuan dengan tim pertimbangan urusan tanah, di Balaikota DKI, Selasa (6/4).

Selain mengkaji rencana pengembangan, Pemprov DKI juga masih menelaah sistem reklamasi yang akan diterapkan. Yaitu, apakah akan menerapkan sistem pengurukan tanah atau mengeringkan air laut. Jika diambil langkah pengurukan tanah, direncanakan untuk pengadaan pasir pengurukan, kemungkinan besar akan diambil dari Selat Sunda.

Pengembangan kawasan ini tidak hanya akan dijadikan sebagai kawasan hunian dan komersil, tetapi juga akan menjadi wilayah untuk penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Dari rencana reklamasi sekitar 1.700 hektar, sekitar 20 persennya atau 340 hektar akan dikembangkan sebagai kawasan publik hijau. Langkah itu dilakukan agar target ideal RTH Jakarta sebesar 30 persen dari total luas keseluruhan bisa terpenuhi. Salah satu upaya pemenuhan itu yakni dengan penanaman mangrove di sepanjang pantai.

“Tidak hanya untuk RTH, wilayah yang direklamasi akan disyaratkan kondisi fisiknya dibangun sedemikian rupa agar dapat mengantisipasi peningkatan permukaan air laut, yang diperkirakan akan bertambah setinggi 30 sentimeter lima tahun ke depan,” terangnya.

Untuk antisipasi rob akan dibangun bendungan dan menyediakan pompa air jika sewaktu-waktu terjadi rob. Alternatif lainnya, yakni membangun sea wall untuk mencegah air laut naik ke daratan.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Wiriyatmoko, mengatakan, kawasan yang akan direklamasi nantinya yakni sepanjang Kapuk Naga Indah dan Ancol Timur sampai Tanjungnpriok. Yakni kawasan di sepanjang Pantura, antara lain Pantai Hijau, Kapuk Naga Indah, Angke, Mutiara, Sunda Kelapa, Ancol, Tanjungpriok, hingga kawasan ekonomi khusus. Sejauh ini kawasan Kapuk Niaga Indah sudah mendapatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) sejak 2009. Sehingga bisa dimulai proses reklamasi secara fisik. Sedangkan untuk kawasan Ancol belum diterbitkan Amdalnya.

“Proses reklamasi pada umumnya memerlukan waktu selama 2,5 tahun untuk proses pematangan lahan agar sebelum dibangun kawasan hunian dan komersil,” kata Wiriyatmoko. Selain itu, ia mewajibkan pengembang harus membangun tanggul pencegah rob, sistem polder, serta memastikan sarana dan prasarana yang lengkap seperti suplai air dan listriknya.

Manajer Teknik PT Kapuk Naga Indah (KNI), Fodhly Misbah, menerangkan pembagian kewenangan reklamasi dua kawasan yang segera direalisasikan yakni meliputi 700 hektar untuk PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) sebagai pengembangan kawasan Ancol dan 1.000 hektar untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI).

“Pihak PT KNI akan mengembangkan areal 1.000 hektar menjadi tiga pulau yang dipisahkan tiga sungai yakni Kali Kamal, Kali Cengkareng Drain, dan Kali Angke. Peruntukannya sendiri akan dibuat untuk areal bisnis, perumahan, perkantoran, perdagangan, port area, lapangan golf, dermaga spead boad, dan penghijauan,” jelasnya.

Rincian dari 1.000 hektar yang dikembangkan yaitu seluas 250 hektar untuk daratan, yang akan dibangun tiga pulau yakni bagian barat, tengah, dan timur termasuk untuk zona hutan bakau. Sedangkan 500 hektar untuk Koefisien Zona Terbangun (KZT) dan sisanya 250 hektar untuk infrastruktur.

PT KNI sudah mendapatkan izin Amdal dari BPLHD DKI dan Izin Membangun Prasarana (IMP) dari DPU DKI. Namun izin reklamasi hingga kini belum ke luar dari Pemprov DKI meski permohonannya sudah masuk sejak 2009. Jok/Bjc