Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

Jangan Biarkan Kisruh di PB ISSI Terkatung-katung

Senin, 23 Juni 2014

JAKARTA-Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Negeri Jakarta Pusat mengultimatum KONI Pusat atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan penetapan tertanggal 22 Mei 2014 dengan memanggil dengan resmi pihak KONI Pusat, sebagai termohon eksekusi I terkait kasus kisruh PB ISSI.

Hadir pada acara pemanggilan tersebut, Selasa (10/6/2014)yakni Ketua Bidang Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, SH. Inti pemanggilan tersebut, pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan teguran/peringatan agar dalam tenggang waktu delapan hari terhitung sesuai tanggal di atas, KONI Pusat agar melaksanakan kewajiban kepada pemohon eksekusi yakni mengesahkan hasil putusan Munaslub Sidoarjo pada Maret 2013.

Berdasarkan data yang diterima media, bahwa KONI Pusat harus menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana putusannya pada tanggal 4 Maret 2014, bahwa Munaslub ISSI Sidoarjo adalah Sah. Diperkuat dengan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI)pada tanggal 6 Desember 2013.

Menanggapi soal pemanggilan tersebut, Ketua Bidang Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, SH, menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengeksekusi putusan BAORI.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan putusan BAORI. Sebenarnya, BAORI melakukan kesalahan. Sebab, tidak mungkin Ketua Umum KONI Pusat mengesahkan hasil munaslub PP atau PB versi BAORI. Tapi, kalau melantik KONI Pusat berhak. Permasalahn ini sudah saya jelaskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Amir ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Amir juga menyarankan agar permasalahan ini segera selesai, sebaiknya ketiga kubu yakni Edmond Simorangkir, Raja Oktohari, dan Engkos Kosasih sama-sama menghadap ke KONI Pusat.

Sementara itu, salah seorang mantan atlet balap sepeda yang namanya enggan disebutkan mengtakan, sebaiknya KONI Pusat mematuhi putusan pengadilan yang sifatnya sudah mengikat dan sah. “Itu putusan pengadilan yang sifatnya sudah ingkrah atau mengikat. Jadi harus dipatuhi. Saya kira tak salah kalau KONI Pusat menerima hasil putusan Munaslub Sidoardo. Tujuannya, supaya permasalahan tidak berlarut-larut dan segera selasai agar pembinaan balap sepeda di tanah air bisa berjalan dan tidak terkatung-katung,” ujarnya. Sam