
Medan-Manajemen PTPN IV Sumut, disinyalir telah melakukan kebohongan publik terkait pelaksanaan take over atas lahan seluas 17.600 ha yang terletak di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal berbiaya Rp 41 Miliar. Pernyataan tertulis manajemen PTPN IV yang menyebutkan Kejati Sumut sebagai pengacara negara telah mengeluarkan fatwa hukum sebagai dasar pelaksanaan pengalihan kepemilikan lahan tersebut sama sekali tidak benar
Sinyalemen ini disampaikan ketua LSM Indonesia Good Governance Watch (IGGW) Rianto Tambunan, S.Sos di Medan, pekan lalu. “PTPN IV telah melakukan kebohongan publik terkait pelaksanaan take over atas lahan tersebut. Pihak manajemen menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan pengalihan lahan itu adalah fatwa hukum yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut sebagai pengacara negara. Namun kita telah melakukan klarifikasi ke Kejatisu. Pihak Kejatisu sendiri tidak pernah mengeluarkan fatwa hukum dalam bentuk apapun,” papar Rianto.
Dikatakannya, LSM IGGW telah beberapa kali melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan take over atas lahan tersebut. Menurut pandangan aktivis LSM IGGW, pelaksanaan take over berbiaya Rp 41 Miliar sangat tidak wajar. Dalam surat jawaban klarifikasi yang ditandatangani Direktur SDM dan Umum Rusdi Lubis menyebutkan bahwa pelaksanaan take over didasarkan atas keluarnya fatwa hukum oleh Kejati Sumut sebagai pengacara negara. Setelah keluarnya pernyataan resmi PTPN IV, aktivis LSM IGGW langsung melakukan klarifikasi ke Kejati Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Gindo Marpaung, SH membantah telah mengeluarkan Fatwa Hukum terkait take over atas lahan seluas 17.600 ha yang terletak di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pernyataannya pihak Kejati Sumut membantah pernah menyeluarkan fatwa hukum. Apalagi fatwa hukum tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan take over atas lahan yang terletak di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal seluas 17.600 Ha. Kejati Sumutselama ini juga belum pernah mengeluarkan fatwa hukum terkait dengan permasalahan apa pun.
Kejati Sumut hanya memberikan pandangan hukum terkait terjadinya suatu tindakan yang terkait dengan keperdataan dan tata usaha Negara. Dan Kejatisu selaku pengacara Negara dapat memberikan pandangan hukum jika diminta oleh masyarakat, organisasi masyarakat dan perusahaan dan lembaga negara lainnya.
Pada 2010 Kajati Sumut mengakui telah memberikan pandangan hukum terhadap take over atas lahan tersebut. Namun pandangan hukum tersebut tidak dipergunakan menjadi dasar bagi pembenaran atas jual beli lahan tersebut. Kajatisu selaku pengacara Negara telah mengikat MoU dengan PTPN IV. MoU tersebut terbatas pada aspek-aspek keperdataan dan TUN. Sedangkan terkait denggan tindak pidana tidak terikat sama sekali. Gindo juga menambahkan telah menegur manajemen PTPN IV terkait dengan pernyataan tersebut. Jok
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
5 tahun yang lalu