Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

Menpora:PSSI Harus Patuhi Aturan

Kamis, 03 Maret 2011


Jakarta-KEMENEGPORA sebagai kepanjang tanganan Pemerintah kembali mendesak PSSI untuk mengoreksi. Sehubungan dengan catatan-catatan yang telah disampaikan Pemerintah. Agar Krongres empat tahunan PSSI mendatang dilaksanakan sesuai rekomendasi Kongres Sepakbola Nasional (KSN) dan peraturan perundang-undangan.

Demikian ditegaskan Menpora Andi Alfian Mallarangeng kepada wartawan di kantornya, kemarin. Menpora minta bahwa koreksi dan catatan yang telah disampaikan Pemerintah merupakan peringatan bagi PSSI untuk ditindaklanjuti.

“Selama ada huruf ‘I’ (Indonesia) pada PSSI maka PSSI harus tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi yang berlaku di negeri ini,” kata Menpora tegas. Ia menambahkan dalam hal ini Pemerintah telah campur tangan pada urusan internal PSSI.

Sebab menpora merujuk dari Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (KSN) mengatur tentang hal itu. Menpora mengingatkan bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Sementara dalam hal pengawasan, Menpora merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007. Peraturan itu menyebutkan bahwa pengawasan yang dimaksud meliputi pengendalian internal, dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, menilai unsur-unsur kebijakan, prosedur pengorganisasian personel.

Untuk rencana Kongres PSSI ada beberapa hal yang tidak sesuai dg peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di PSSI. Menpora mencontohkan persyaratan calon ketua umum PSSI.

“Mengacu pada statuta FIFA bahwa calon ketua harus telah aktif dalam sepakbola (tanpa tahun). Sementara di Statuta PSSI disebutkan telah aktif sekurang-kureangnya lima tahun dalam kegiatan sepakbola. Aturan ini harusnya diartikan sebagaimana adanya. Jangan diartikan sempit menjadi bagian dalam kepengurusan PSSI selama lima tahun,” katanya.

Menpora mengakui bahwa pihaknya bersama-sama KONI/KOI mendesak Komite Banding PSSI untuk mengoreksi putusan Komite Pemilihan PSSI. “Kami dg KONI/KOI mengingatkanPSSI tentang ketentuan adanya Pasal 62 ART KOI abhwa AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggotanya tidak pernah tersangkut perkara pidana dan dijatuhi hukuman penjara,” Menpora menambahkan.

Menpora lebih lanjut menjelaskan statuta FIFA Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pengurus induk organisasi sepakbola tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana. Sementara dalam statuta PSSI Pasal 35 ayat 4 dinyatakan anggota Komite eksekutif PSSI harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana pada saat kongres serta berdomisilidi wilayah Indonesia. Jok