Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pilkada Yahukimo, Provinsi Papua, Kamis (16/2), di Gedung MK di Jakarta. Agenda yang digelar adalah menghadirkan para saksi pemohon yang dihadirkan kandidat pasangan nomor urut 1, Abock Busup-Isak Salak. Sidang dipimpin Hakim Ketua M. Akil Mochtar.
Sebanyak 20 orang saksi dihadirkan di sidang MK yang digelar secara marathon sejak pukul 14.00 WIB. Ke-20 saksi tersebut kapasitas dan posisinya berbeda-beda. Ada kepala distrik (camat), kepala kampung, Ketua, Sekretaris, dan anggota PPD, PPK, mantan kepala distrik, dan masyarakat biasa lainnya.
Masing-masing saksi juga memberikan keterangan yang berbeda terkait dengan lima butir materi gugatan atau dianggap melanggar hukum, yakni sengketa plkada, money politik, intervensi KPU soal hasil terhadap kandidat nomor 3 yakni Onesh Pahabol, dan mempergunakan fasilitas ngara, dan melibatkan pegawai negeri sipil.
“Ya, saya ada dikasih uang sebesar Rp 11 juta oleh pihak kandidat nomor 3. Dan uang tersebut saya bagi-bagi kepada masyarakat dan bukan untuk saya sendiri,” ujar Sakeus salah seorang Ketua PPD di salah satu Distrik di Yahukimo.
Pelanggaran yang sama menyangkut money politik, dan penggunaan kendaraan fasilitas Negara juga diungkapkan Soloman. Bahkan, dirinya sengaja mengambil foto langsung kendaraan fasilitas Negara tersebut.
“Memang benar kandidat nomor urut 3 melakukan money politik dengan membagi-bagikan beras yang dibungkus dalam karung dengan tulisan Onesh-Robby Longkutoy yang akan didistribusikan ke beberapa distrik dengan mempergunakan pesawat,” jelas Soloman.
Soal pelanggaran pemilu, tukas Soloman, juga dilakukan pasangan nomor urut 3 dengan memakai kendaraan fasilitas Negara. “Peristiwanya terjadi ketika kampanye di lapangan terbuka pada 30 Oktober 2010 Kedua pelanggaran tersebut saya punya baran buktinya,” tambah Soloman yang juga Sekretaris Tim Sukses nomor urut 1 Abock Busup. Jok
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
4 tahun yang lalu