Selamat Datang di BLOG KORAN METRO REALITAS -- Menyajikan Beragam Informasi Peristiwa dan Olahraga
« »

MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Yahukimo

Kamis, 17 Februari 2011


Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pilkada Yahukimo, Provinsi Papua, Rabu (16/2), di Gedung MK di Jakarta. Adapun pihak yang tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Yahukimo. Sementara yang menggugat adalah kandidat pasangan nomor urut 1, Abock Busup-Isak Salak dan pasangan nomor urut 2, Didimus Yahuli-Welhimus.

Pasalnya, menurut Abock Busup dan Didimus hasil Pilkada Kabupaten Yahukimo dianggap tidak sah. Menurut Abock hasil Pilkada Yahukimo terindikasi melanggar hukum dan aturan KPU sebagaimana lazimnya.

Ada lima butir materi gugatan atau dianggap melanggar yang dilayangkan kandidat nomor 1 dan nomor 2 ke MK. Materinya adalah, pertama Materinya adalah, pertama sngketa plkada, money politik, intervensi KPU hasil terhadap kandidat nomor 3 yakni Onesh Pahabol, dan mempergunakan fasilitas ngara, dan melibatkan pegawai negeri sipil.

“Ya, itu sebabnya kami mengadukan kasus pelanggaran yang dilakukan KPU ke MK. Ini adalah sidang yang pertama. Kami punya bukti-bukti yang sah dan kuat yang sengaja kami datangkan dari gunung, bahwa KPU Daerah Kabupaten Yahukimo melakukan pelanggaran pada saat sebelum dan sesudah digelarnya Pilkada, Januari lalu,” ujar Abock kepada wartawan.

Sidang yang dipimpin HakimKetua M. Akil Mochtar, juga menghadirkan tergugat yakni Ketua KPUD Yahukimo David Silak dan pasangan kandidat nomor urut 3 Robby Longkutoy sebagai saksi. Ketika Hakim Akil Mochtar mengajukan pertanyaan kepada Robby, yang juga mantan Sekda Kabupaten Yahukimo soal money politik, ia menjawab pemberian hanya bentuk bantuan beras.

“Benar kami memberikan bantuan. Bentuknya berupa beras. Ini kami berikan berkaitan dengan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. Sementara gugat lainnya kami tidak merasa melakukan pelanggaran,” jelas Robby Longkutoy.

Sidang gugatan terhadap KPUD Yahukimo soal hasil Pilkada Yahukimo, hari ini, Kamis (17/2), pukul 14.00 WIB kembali digelar dengan Hakim Ketua M. Akil Mochtar. “Saya harap para tergugat menyiapkan materi dan alat-alat bukti,” terang M. Akil Mochtar di akhir persidangan, kemarin. Jok