Jakarta–Ambisi Nurdin Halid menjadi Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 bisa saja kandas, pasalnya Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng meminta Komite Pemilihan meninjau kembali verifikasi yang telah mereka lakukan.
Sabtu kemarin, Komite Pemilihan hanya melolos dua bakal calon (balon) Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie, sementara George Toisutta dan Arifin Panigoro tidak lolos. Tak heran keputusan Komite Pemilihan yang meloloskan Nurdin Halid ini menimbulkan reaksi, sejumlah kalangan menilai, Nurdin Halid tidak layak lolos sebagai calon Ketua Umum PSSI.
Pasalnya, Nurdin Halid pernah menjadi terpidana selama dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,71 miliar di tahun 2007. Menilik Stuta FIFA Pasal 32 ayat 4 tertulis, “The members of the Executive Comittee…must not have been previously found guilty of criminal offence.” Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2), Andi menjelaskan, selain dalam Statuta FIFA, Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code, Peraturan Pemerintah 16/2007 Pasal 123 ayat (2), disebutkan bahwa ketua umum induk organisasi cabang olahraga tidak pernah tersangkut pidana.
Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code tertulis, “… ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “… memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”
Sementara, UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”
“PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI,” imbuhnya.
“Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres 4 tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga Kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku,” papar Andi Mallarangeng.
“Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini,” tuntasnya. Jordan
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
4 tahun yang lalu