Jakarta- Warga masyarakat Jambi, khususnya masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meminta agar Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS dan pemborong Fasha terkait pembangunan sarana air bersih perpipaan Tebing Tinggi-Kuala Tungkal, Jambi yang menelan dana Rp 260 miliar.
Sebab, mereka diduga melakukan tindak kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pasalnya, selain pengerjaan yang memakan jarak 87 km mulai dari Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuju kota Tuala Tungkal, diduga dikerjakan serampangan, asal-asalan, amburadul, dan hingga kini belum selesai meski sudah dimulai pada 2007.
Awalnya proyek yang memakai uang rakyat ini, dianggarkan lewat bungkus APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2007 sebesar Rp 7 miliar. Kemudian pada 2008 dilakukan dengan dua jenis kegiatan pada proyek yang sama.
Pertama, pembangunan sarana air bersih perpipaan Tebing Tinggi atau pembangunan jaringan transmisi air baku dengan pipa steel framed HDPE dianggarkan senilai Rp 50 miliar. Kedua, sarana pembangunan pipa air bersih senilai Rp 50 miliar, untuk mengelabui masyarakat proyek ini dipecah menjadi dua yang dikerjakan PT Sakti Nusaindo Perdana.
Lebih mencengangkan dan menghebohkan, dengan proyek yang sama dianggarkan sebesar Rp 154 miliar pada 2009-2010 dengan sifat program kegiatan pembangunan tahun jamak yang digarap PT Batur Artha Mandiri .
“Kedua proyek ini sudah kami laporkan ke KPK pada 31 Desember 2008 dan 1 Juni 2009. Tapi, sam;pai saat ini belum ada tindakan serius dari KPK, Padahal, data-data penunjang sudah lengkap kami lampirkan. Semua legiatan yang dimulai sejak 2007 menggunakan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Ketua Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Abdur Rahman yang didampimgi anggota Laskar Merah Putih Jakarta Joko H. di Jakarta, Kamis (10/2).
Abdur Rahman menambahkan, pada 2007 sebelumnya sudah dilaporkan ke KPK bahwa pembangunan intake ini bermasalah. Imbasnya, sang kontraktor Fasha harus berurusan dengan Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, ketika Fasha diperiksa, kata Abdur Rahman, tidak terbukti melakukan KKN. Itu sebabnya proyek yang sama dilanjutkan pada 2008.
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, jelas Abdur Rahman, bahwa pompa reservoir belum terpasang, rumah pompa yang dibangun ternyata tidak cukup lebar menampung dua unit pompa, lahan untuk menampung pipa belum ada, pipa steel frame tidak bisa dipasang sepenuhnya, dan pengerjaan pipa jembatan belum ada progress dalam survey dan pekerjan persiapan.
“Dengan dana yang begitu besar yang mencapai Rp 260 miliar, sudah sewajarnya KPK bertindak dengan memeriksa segera mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dan kontraktor Fasha,” tegas Abdur Rahman yang juga Ketua Ormas Islam Aksi Pembrela Islam (API) Kab. Tanjung Jabung Timur.
Hal senada juga diutarakan Joko. “Ini benar-benar melukai hati masyarakat khususnya yang berada di Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Barat. Saya kira dengan laporan yang sudah berulangkali dilayangkan ke KPK, mestinya lembaga yang sangat diharapkan masyarakat Indonesia memberantas KKN bertindak cepat untuk segera memeriksa mereka yang terlibat dalam proyek tersebut,” tambah pria yang juga berprofesi sebagai kuli tinta ini.Jok
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
4 tahun yang lalu